
Cempaka Dalem – Kamis 15 Januari 2026.
Pemerintah Kampung Cempaka Dalem mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pendamping Desa Kecamatan Menggala Timur dan dihadiri oleh seluruh aparatur kampung se-Kecamatan Menggala Timur.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan penuh antusias, mengingat pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026. Melalui kegiatan ini, pemerintah kampung diharapkan mampu menyusun perencanaan yang lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pendamping desa dalam pemaparannya menekankan bahwa Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada program-program strategis yang tidak hanya bersifat pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan ketahanan desa secara menyeluruh.
Adapun fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 meliputi:
-
Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Dana Desa)
Pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. -
Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Desa didorong untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap perubahan iklim dan risiko bencana melalui program mitigasi, adaptasi, serta penguatan kapasitas masyarakat. -
Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
Dana Desa diarahkan untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif, seperti peningkatan layanan posyandu, pencegahan stunting, serta penyediaan sarana kesehatan dasar. -
Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa
Pengembangan lumbung pangan desa, pemanfaatan potensi lokal, serta penguatan lembaga ekonomi desa menjadi prioritas guna menciptakan kemandirian pangan dan energi. -
Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah desa didorong untuk berperan aktif dalam pembentukan dan penguatan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat. -
Pembangunan Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa harus melibatkan masyarakat secara langsung guna meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja. -
Pengembangan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa
Desa diarahkan untuk mulai mengadopsi teknologi digital dalam pelayanan publik dan pengembangan potensi desa berbasis digital. -
Program Prioritas Lain Sesuai Potensi Desa
Termasuk pengembangan sektor unggulan desa seperti pariwisata, pertanian, UMKM, dan potensi lokal lainnya.
Selain fokus penggunaan, disampaikan pula secara tegas mengenai larangan penggunaan Dana Desa, di antaranya:
-
Tidak diperbolehkan untuk pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD
-
Tidak digunakan untuk perjalanan dinas ke luar kabupaten
-
Tidak untuk pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan
-
Tidak untuk pembangunan kantor atau balai desa, kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta
-
Tidak diperkenankan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) maupun studi banding ke luar daerah
-
Tidak untuk membayar kewajiban atau hutang tahun sebelumnya
-
Tidak untuk bantuan hukum yang bersifat kepentingan pribadi
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kampung Cempaka Dalem berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi ini, diharapkan seluruh program yang direncanakan pada tahun 2026 dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mempelajari langsung Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025