You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Cempaka Dalem
Logo Kampung Cempaka Dalem
Kampung Cempaka Dalem

Kec. Menggala Timur, Kab. TULANG BAWANG, Provinsi LAMPUNG

Kampung Cempaka Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Merupakan Kampung Tangguh Nusantara Kampung Cempaka Dalam Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Rantai Penyebaran Covid19

Karnel A., SE Memberikan Pembekalan Kepada Satgas Covid 19 Dalam Melaksanakan PPKM Mikro

Nurul Khotimah 08 Mei 2021 Dibaca 119 Kali
Karnel A., SE Memberikan Pembekalan Kepada Satgas Covid 19 Dalam Melaksanakan PPKM Mikro

Kamis, 6 Mei 2021

Cempaka Dalem, https://www.cempakadalem.smart-tuba.id/ - Karnel A., SE Memberikan Pembekalan Kepada Satgas Covid 19 Dalam Melaksanakan PPKM Mikro.

Pemerintah memperpanjang dan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Tanah Air. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021, perpanjangan tersebut secara resmi berlaku mulai tanggal 4 hingga 17 Mei 2021. Dengan diberlakukannya PPKM mirkro ini maka tim satgas covid19 harus dibekali mengenai tugas dan fungsinya sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Pada hani ini kamis 6 mei 2021 bertempat di kantor kepala kampung Cempaka Dalam, Kepala Kampung Cempaka Dalam Bapak Karnel A, SE bersama Bripka Deni Kurdiansyah selaku Babinkamtibmas, Koptu Arie Setiawan selaku Babinsa, Bapak Yudi Nurdiansyah, S.Pd Selaku Pendamping Desa, Ibu Tumita Rahayu selaku Pendamping lokal Desa melakukan pembekalan kepada Satgas Covid 19 Kampung Cempaka Dalam.

Dalam sambutannya “Saya meminta kepada Satgas covid19 di Kampung Cempaka Dalam, untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan Covid-19 di Kampung, sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus Covid-19,” ucap Karnel A, SE selaku Kepala Kampung Cempaka Dalam.

Posko covid19 yang telah dibentuk di kampung Cempaka Dalam harus dioptimalkan fungsinya dan Posko di tingkat kampung diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro. "Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro,” ujar Bripka Deni Kurdiansyah.

Satgas covid19 juga harus melakukan pendataan warga masyarakat yang mudik, Membuat analisis identifikasi data kasus konfirmasi COVID-19, konfirmasi meninggal, konfirmasi sembuh, aktif (dirawat, isolasi) yang ditemukan dalam 7 hari terakhir per RT.Melakukan pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, orang yang memiliki penyakit  menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya. Melakukan sosialisasi, edukasi dalam adaptasi kebiasaan baru, sikap dan perilaku untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan meliputi antara lain kebiasaan memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan serta menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas maupun interaksi. Melakukan pencatatan dan pelaporan identifikasi kasus konfirmasi COVID-19 per RT setiap hari ke posko kecamatan

Posko penanganan Covid-19 di tingkat kampung memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik.

Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala kampung, salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. Dari penilaian zonasi, maka kepala kampung dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah

Alur pelaporan posko penanganan Covid-19 di tingkat kampung dilakukan real time kepada posko satu tingkatan di atasnya, yakni level kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi dan pusat. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah kepada Satgas Penanganan Covid-19 satu tingkat di bawahnya.

Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50%
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)
  3. Untuk sektor esensial sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas,dan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat.
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%
  8. kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri juga harus mengikuti aturan sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri no 10 tahun 2021, dengan pembatasan kapasitas ruangan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam acara pembekalan ini juga dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Kampung, Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, aparatur kampung, RK dan RT.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan